*ONE DAY ONE HADITS*
Selasa, 29 Mei 2018 / 13 Ramadhan 1439 H.
*"Mimpi Basah Saat Puasa"*
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ مَنْ قَاءَ وَلَا مَنْ احْتَلَمَ وَلَا مَنْ احْتَجَمَ (رواه ابو داود)
Artinya :
_Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslam dari seorang laki-laki sahabatnya dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam."_ (HR. Abu Dawud no. 2028)
*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*
1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Dzuhur.
2. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama'ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
3. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat Isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu.
4. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat.
5. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.
6. Imam Nawawi mengungkapkan pendapatnya sebagai berikut; "Bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa bermimpi maka tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma' ulama karena ia termasuk tidak kuasa menahannya, seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya."
7. Dalam Al-Mughni (4/363) seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.
8. Syeikh Ibn Baaz di dalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu? Beliau menjawab; ”tidak ada qadha' baginya karena mimpi itu di luar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani."
*Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an :*
❀ Orang yang bermimpi basah adalah sesuatu yang tidak sengaja, yakni tidak adanya unsur kesengajaan bagi seseorang untuk mengeluarkan spermanya, karena orang yang mimpi dalam posisi tidur nyenyak, sehingga termasuk sesuatu di luar kekuasaannya. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sehingga puasanya tetap sah, sebagaimana disebutkan dalam ayat;
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ...۞
_“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.”_ (QS. Al-Baqarah: 286)
*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan manfaat....*
•┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•
*"SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1439 H."*
Semoga amal ibadah kita diterima dan diridhoi Allah SWT. Aaamiin...
┗━━━━━━━━━━━🔴💝🔴🍃┛

0 komentar:
Post a Comment