SITEMAP

CONTACT US

Cari di Blog Ini

 
Selamat Datang di Web Blog Pembelajaran IPA Sahabat 2 Edu By: Ferry Yutama (ferry.yutama@gmail.com)

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018 - PPGJ

Wednesday, January 17, 2018

Sertifikasi Guru Tahun 2017

Pelaksanaan PLPG 2017 sudah berakhir dan informasi hasil kelulusan dapat dilihat melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara.

Pelaksanaan UKG ulang

UKG ulang 2 bagi peserta PLPG-2016 sudah dilaksanakan pada tanggal 6-11 November 2017 dan hasil kelulusan disampaikan melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara PLPG-2016.
UKG ulang 3 bagi peserta PLPG-2016 dan UKG ulang 1 bagi peserta PLPG-2017 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s.d 6 Februar1 2018. Saat ini sedang dilakukan pengaturan lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang. Perkembangan pengaturan jadwal dapat diikuti melalui tautan dibagian bawah halaman ini.

Jika dalam pelaksanaan ujian ulang melakukan pelanggaran maka dinyatakan tidak lulus sertifikasi guru dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang berikutnya. Jika guru yang bersangkuatn akan mengikuti sertifikasi guru lagi, maka harus mengikuti Program PPG Dalam Jabatan dengan prosedur rekrutmen peserta PPG Dalam Jabatan sesuai persyaratan akademik dan administrasi yang ditentukan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Saat ini sedang persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan sebagai kelanjutan dari pretes PPG.
Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
Hasil pretes dan persyaratan PPG tahun 2018 dapat dilihat melalui tautan dibagian bawah halaman ini.

Tautan Informasi

Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    3. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    4. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Sumber : http://kemdiknas.swin.net.id./pub/index.php



Cara Buka Link:
  1. Ketika link , maka akan diarahkan pada halaman Adf.ly
  2. Selanjutnya perhatikan pada bagian kanan atas Laman hingga tulisan "Please Wait..." berubah menjadi "SKIP AD >"
  3. Klik pada tulisan "SKIP AD >" dan lanjutkan dengan Link.
  4. Jika Laman tidak terbuka otomatis, kemungkinan anda menggunakan Add Block, non aktifkan terlebih dahulu pada menu : setting >> Ad Block >> nonaktifkan dengan mencabut centang,  dan lanjutkan Link.


Jangan Lupa Subscribe dan Beri Komentar yang mendukung, agar Kami dapat meningkatkan www.sahabat2edu.blogspot.co.id menjadi lebih baik.

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to my Newsletter