Sabtu, 6 Januari 2018/18 Rabiuts Tsani 1439 H.
"Tidak Boleh Membuat Kemudlaratan"
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.“
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah SAW, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits di atas :
1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
2. Sesuatu bahaya yang dilarang adalah menyakiti bukan karena alasan syar’i. Sedangkan menyakiti orang lain dengan ketentuan syari’i, seperti menjatuhkan hukuman kepada orang yang berbuat dzalim atau melakukan kejahatan, maka hal itu diperbolehkan. Karena hukuman yang diberikan adalah ketentuan syariat, dan bahkan syariat menyatakan bahwa hukuman tersebut untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.
3. Allah tidak memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan sesuatu yang membawa mudlarat, atau untuk meninggalkan sesuatu yang membawa manfaat. Semua yang diperintahkan Allah kepada manusia pada dasarnya untuk kebaikan di dunia dan akhirat mereka, sedangkan yang dilarang pada dasarnya perkara-perkara itu membawa kerusakan bagi dunia dan akhirat mereka.
4. Pada dasarnya menghukum orang yang berbuat kejahatan adalah usaha untuk mencegah kemudlaratan, karena dengan hukuman tersebut akan menghindarkan mudlarat akibat ulahnya terhadap masyarakat luas.
5. Meringankan beban adalah termasuk bentuk tidak adanya kemudlaratan dalam Islam. Dan inilah karakter Islam; agama yang memberikan kemudahan dan bukan kemudharatan.
Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :
1. Larangan mendatangkan kebinasaan. Kebinasaan yang sesungguhnya ialah bila seorang melakukan suatu dosa, sedangkan ia tidak bertaubat darinya. Maka dialah orang yang menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan;
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." [QS. Al-Baqarah : 195]
2. Kebolehan menyakiti orang lain dengan ketentuan syari’i, seperti menjatuhkan hukuman qishash kepada orang yang berbuat dzalim atau melakukan kejahatan;
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يٰٓأُولِى الْأَلْبٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah 2: 179)
والله اعلم بالصواب ...
Semoga bermanfaat dan barokah...
•┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•
0 komentar:
Post a Comment