SITEMAP

CONTACT US

Cari di Blog Ini

 
Selamat Datang di Web Blog Pembelajaran IPA Sahabat 2 Edu By: Ferry Yutama (ferry.yutama@gmail.com)

HADITS #41

Monday, January 29, 2018

*ONE DAY ONE HADITS*
Senin, 29 Januari 2018 / 12 Jumadil Ula 1439 H.

*"Istri Nusyuz dan Cara Menyikapinya"*

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ : لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه الترمذي)

Artinya :
_Dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda ; “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya ketika di dunia, melainkan istri si suami di surga dari kalangan bidadari bermata indah berkata : "Jangan sakiti dia. Semoga Allah melaknatmu. Sesungguhnya dia di sisimu hanyalah tamu dan sekedar singgah, hampir-hampir dia akan berpisah denganmu untuk bertemu dengan kami.”_ (HR. Tirmidzi)

*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*

1. Kedurhakaan seorang istri terkait kewajibannya kepada suami adalah termasuk nusyuz. Nusyuz bisa saja dalam hal perbuatan atau perkataan.
a. Nusyuz dalam bentuk perbuatan adalah adanya penentangan istri terhadap perintah suami, menunjukkan wajah cemberut, keluar rumah tanpa izin suami, dan menolak diajak bercumbu oleh suami.
b. Nusyuz dalam bentuk perkataan adalah mencaci suami, berkata kasar, sumpah serapah, dan lain-lain.
2. Ada 3 (tiga) tahapan dalam menyikapi istri yang nusyuz :
a. Menasehatinya.
Hukum menasehati istri yang sedang nusyuz adalah dianjurkan.
b. Meng-hajr-nya.
Jika nasehat-nasehat tidak membuat istri berubah, maka suami boleh meng-hajr istri, yakni meninggalkan istri tidur sendirian di tempat tidur sedangkan suami tidur di ruang lain. Akan tetapi, suami tidak boleh menginap di luar rumah ketika sedang meng-hajr istri.
c. Memukulnya.
Jika setelah di-hajr istri masih durhaka juga, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan dan tidak boleh pada wajah istri. Suami hanya boleh memukul istri jika ia menduga pukulannya akan memberikan manfaat dan membuat istrinya kembali taat dan patuh. Jika ia menduga pukulan tidak akan mengubah sifat istri, maka janganlah memukulnya. Dan yang lebih utama adalah memaafkannya. Dan ingatlah, se-emosi apapun suami, suami tidak boleh mencaci-maki istri karena diantara hak istri adalah tidak dimaki suami.
3. Hukum Nusyuz
Hukum nusyuz istri terhadap suaminya adalah HARAM, dan termasuk dosa besar.
4. Kewajiban istri terhadap suami dalam hal yang ma'ruf. Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا .
_“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”_ [Hadits hasan shahih: HR. At-Tirmidzi/1159, Ibnu Hibban/1291 -al-Mawaarid, dan al-Baihaqi/VII/291, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat, lihat Irwaa-ul Ghaliil, 1998]

Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata: _“Seandainya aku boleh…,”_ menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang) dan hukumnya haram.
Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah SAW. :

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
_“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”_ [Hadits hasan shahih: HR. Ibnu Hibban/1296 -al-Mawaarid, dari Shahabat Abu Hurairah ra. Lihat Shahiih Mawaariduzh Zham’aan/1081]

*Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*

1. Penjelasan terapi untuk istri nusyuz;

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ۝

_“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”_ (QS. An Nisaa' : 34)

2. Menggauli isteri dengan baik dan penuh kesabaran;

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا ۝

_"Dan bergaulilah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."_ [QS. An-Nisa' : 19]

*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan bermanfaat....*

               •┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to my Newsletter