SITEMAP

CONTACT US

Cari di Blog Ini

 
Selamat Datang di Web Blog Pembelajaran IPA Sahabat 2 Edu By: Ferry Yutama (ferry.yutama@gmail.com)

HADITS #98

Tuesday, March 27, 2018

*ONE DAY ONE HADITS*
Selasa, 27 Maret 2018/9 Rajab 1439 H.

*"Hukum Nazar Muthlaq"*

عن عائشة رضي الله عنها، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ (رواه البخارى)

Artinya :
_Dari 'Aisyah radhiyallah anha, dari nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda ; “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.”_ (HR. Bukhari no. 6696)

*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*

1. Kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada kemaksiatan, maka bernilai maksiat.
2. Nazar muthlaq artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp. 2.000.000”.
3. Dari hadits di atas, kebanyakan ulama' Malikiyah dan sebagian ulama' Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali– berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah.
4. Kita katakan bahwa hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar mu'allaq. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).
5. Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan.
6. Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar  mutlaq yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.

*Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*

❀ Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, contoh : Mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Atau nazar makshiyat,
Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
◎ Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
◎ Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
◎ Memerdekakan satu orang budak,
◎ Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ۞

_"Kamu tidak dikira salah oleh Allah tentang sumpah-sumpah kamu yang tidak disengajakan (untuk bersumpah), akan tetapi kamu dikira salah oleh-Nya dengan sebab sumpah yang sengaja kamu buat dengan bersungguh-sungguh. Maka bayaran dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis makanan yang sederhana yang kamu (biasa) berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memerdekakan seorang hamba. Kemudian barangsiapa yang tidak dapat (menunaikan denda yang tersebut), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari. Yang demikian itu ialah denda penebus sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah - peliharalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu ayat-ayatNya (hukum-hukum agama-Nya) supaya kamu bersyukur."_ [QS. Al-Ma'idah : 89]
 
*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan bermanfaat....*

               •┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to my Newsletter