Sabtu, 28 April 2018 / 12 Sya'ban 1439 H.
*"Mengqodho Shalat Tahajjud"*
عائشة رضي الله عنها، قَالَتْ: كَانَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاةُ مِنَ اللَّيلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيرِهِ، صَلَّى مِنَ النَّهارِ ثنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً. (رواه مسلم)
Artinya :
_Dari 'Aisyah rodhiAllahu anha berkata: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bila di malam hari tidur karena sakit atau lainnya sehingga beliau tidak melakukan shalat Tahajjud, maka di siang harinya beliau shalat sebanyak dua belas raka’at.”_ [HR. Muslim]
*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*
1. Hadits tersebut memberi petunjuk disyari'atkannya mengqadha' Sholat Malam juga Sholat Sunah lainnya.
2. Orang yang tidak bisa melakukan Shalat Tahajjud karena ada suatu halangan, seperti sakit, atau ketiduran, atau lainnya. Orang seperti ini dengan izin Allah, tetap dituliskan pahala untuknya. Namun demikian mereka disunnahkan mengqadha’ Shalat Tahajjudnya yang tertinggal itu di siang hari dengan tanpa melakukan witir.
*Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*
❀ Merupakan perintah dari Allah kepada Nabi SAW. untuk mengerjakan Shalat Sunah malam hari sesudah Shalat Fardhu;
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا ۞
_"Dan pada sebagian malam hari, shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."_ [QS. Al-Isra'/17: 79]
*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan manfaat....*
•┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•
0 komentar:
Post a Comment