Senin, 9 April 2018/22 Rajab 1439 H.
*"Larangan Shalat dalam Kondisi Mengantuk Berat"*
عن عائشة رضي الله عنها: أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّومُ، فإِنَّ أحدكم إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Artinya :
_Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Jikalau seseorang dari engkau semua mengantuk dan ia sedang shalat, maka baiknya ia tidur dulu, sehingga hilanglah kantuk tidurnya. Sebab sesungguhnya seseorang dari engkau semua itu jikalau shalat sedang ia mengantuk, maka ia tidak tahu, barangkali ia memulai memohonkan pengampunan - kepada Allah, tetapi ia lalu mencaci maki dirinya sendiri."_ (Muttafaq 'alaih)
*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*
1. Larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mengantuk berat.
2. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan; ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.”
3. Imam An"Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini umum mencakup shalat wajib dan sunah baik siang maupun malam. Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar dari waktunya. Qodhi mengatakan, “Malik dan sekelompok ulama' memahami hal itu sunah malam hari karena ia seringkali waktu tidur.
4. Difahami darinya bahwa derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat dimana seseorang tidak sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.
5. Untuk menyikapi semua itu, supaya tatkala sholat tidak ngantuk berat, sebelum datang waktu sholat bila ngantuk tidur dulu sehingga waktu sholat benar-benar fres sehingga ngantuk/tidur tidak mengganggu sholat kita.
*Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*
❀ Shalat dikerjakan dengan khusyuk tidak sekedar berdiri di atas sajadah hatinya kemana-mana atau tidak tau apa yang dibaca. Sebelum diharamkan khomer dengan cara halus untuk menjauhkan khomer. Maka juga bisa dimaknai tatkala sholat jangan sampai dalam keadaan ngantuk berat bahkan dampai tidur;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ ۞
_"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan,"_ [QS. An-Nisa' : 43].
*والله اعلم بالصواب ...*
*Semoga bermanfaat dan barokah...*
•┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•
0 komentar:
Post a Comment