Penilaian Hasil Belajar
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 6 Februari 2018 menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Permendikbud Nomor 4 tahun 2018 ini diundangkan di Jakarta dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228 pada 7 Februari 2018 oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2018. Sebagaimana Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri ini.
Untuk mengunduh silahkan klik : Download
Cara Buka Link:
- Klik link , maka akan diarahkan pada halaman Adf.ly
- Selanjutnya perhatikan pada bagian kanan atas Laman hingga tulisan "Please Wait..." berubah menjadi "SKIP AD >"
- Klik pada tulisan "SKIP AD >" dan lanjutkan dengan Link.
- Jika Laman tidak terbuka otomatis, kemungkinan anda menggunakan Add Block, non aktifkan terlebih dahulu pada menu : setting >> Ad Block >> nonaktifkan dengan mencabut centang, dan lanjutkan Link.
Jangan Lupa Subscribe dan Beri Komentar yang mendukung, agar Kami dapat meningkatkan www.sahabat2edu.blogspot.co.id menjadi lebih baik.
Cara Buka Link:
0 komentar:
Post a Comment