Jum'at, 16 Pebruari 2018 / 30 Jumadil Ula 1439 H.
*"Keutamaan Hari Jum'at"*
عن أوس بن أوس قال : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا (رواه الترمذى)
Artinya :
_Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.”_ (HR. Tirmidzi no. 496)
Catatan :
Ada ulama' yang menafsirkan maksud dari hadits di atas yang menyebutkan kata 'mandi' dengan _ghosala_ (غسل) bermakna mencuci kepala, sedangkan _ightasala_ (اغتسل) berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3 : 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.
Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad;
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna _ghossala_ (َغَسَّلَ) adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.
Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2 : 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3 : 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.
Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari di hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama' dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
"As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: "Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari), karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Dan syah-syah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan; “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)
*Pelajaran yang terdapat dalam hadits di atas :*
1. Keutamaan mandi Jum'at (seperti mandi junub) di pagi hari sebelum berangkat Jum'atan.
2. Mendatangi Jum'atan di awal waktu adalah lebih utama pahalanya.
3. Terlepas dari bahasan di atas, terdapat beberapa hal yang menjadi sunnah rasul dilakukan sebagai amalan pada malam atau hari Jum'at, antara lain:
a. Perbanyak membaca Shalawat.
Sebuah hadits menjelaskan bahwa siapa saja yang memperbanyak membaca shalawat maka ia akan ditinggikan derajatnya hingga dekat dengan Allah.
b. Shalat Jum'at.
Sebuah hadits menjelaskan bahwa tidak diwajibkan shalat Jum'at bagi perempuan, hamba sahaya, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.
c. Perbanyak do'a.
Sebuah hadits menjelaskan bahwa waktu antara Jum'atan dan sebelum Asyar adalah orang yang akan dikabulkan do'anya.
d. Membaca Al-Qur’an, terutama surat Al-Kahfi.
Sebuah hadits menjelaskan bahwa apabila kita membaca Al-Qur’an, terutama surat Al-Kahfi akan memberikan cahaya dalam hidup kita.
*Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*
❀ Perintah untuk bersegera mendatangi Jum'atan;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ۞
_"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."_ [QS. Al-Jumu'ah : 9]
*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan bermanfaat....*
•┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•
0 komentar:
Post a Comment