SITEMAP

CONTACT US

Cari di Blog Ini

 
Selamat Datang di Web Blog Pembelajaran IPA Sahabat 2 Edu By: Ferry Yutama (ferry.yutama@gmail.com)

HADITS #163

Thursday, May 31, 2018

┏﷽🍃🔴💝🔴━━━━━━━━━┓
*ONE DAY ONE HADITS*
Kamis, 31 Mei 2018 / 15 Ramadhan 1439 H.

*"Puasa Adalah Benteng Penghalang Bagi Mu'min"*

عن ابي هريرة رضى الله غنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَجْهَلْ، وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ، أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ، مَرَّتَيْنِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى، مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ، يَتْرُكُ طَعَامَهُ، وَشَرَابَهُ، وَشَهْوَتَهُ، مِنْ أَجْلِي، الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَ . (صحيح البخاري)

Artinya :
_Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda: “Puasa adalah benteng penghalang, maka janganlah ia berucap dengan kalimat buruk, mencaci, dan menghina, jika ada yang mengganggunya atau mengumpatnya katakanlah aku puasa, aku puasa. Demi Allah yang diriku dalam genggaman-Nya, sungguh aroma tidak sedap di mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi misik, karena ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku (Allah SWT). Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku yang membalasnya, dan setiap pahala dibalas 10 kali lipat darinya."_ (Shahih Bukhari)

*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*

1. Puasa adalah merupakan benteng. Di dalam kamus besar Bahasa Indonesia benteng berarti dinding dari tembok (batu, tanah) untuk melindungi kota (tempat pasukan) dari serangan musuh. Bisa juga berarti tempat yang diperkuat dinding tembok dan sebagainya untuk kediaman prajurit.
2. Puasa adalah merupakan benteng bagi orang-orang yang beriman, dari serangan yang maha dahsyat yaitu syetan yang membisikkan kepada manusia dengan bisikan yang menjerumuskan dari segala penjuru.
3. Mengapa manusia digoda oleh syetan?, tidak lain karena syetan adalah musuh yang nyata bagi manusia, selama masih berada di alam dunia seluruh syetan akan selalu menggoda dan menjerumuskan manusia dari petunjuk kepada kesesatan.
4. Dapatkah manusia digoda oleh syetan?, tentu saja bisa, karena manusia mempunyai sifat dan karakter yang ganda, yaitu:
(1) Sifat _hayawaniyah_ yang merupakan sifat kebinatangan. Bila kita tilik sifat binatang adalah berbuat menurut kehendaknya, tidak dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Semua hal yang ada adalah sama. Boleh dimiliki dan dirasakan. Hal ini nampak jelas bila kita saksikan sekumpulan kerbau yang sedang digembalakan. Maka ketika terasa lapar, dan terlihat tanaman jagung yang masih segar, maka dengan serta-merta diterjang, tidak pernah memperdulikan sesuatu yang boleh diambil atau tidak semuanya adalah sama. Pantas saja karena binatang tidak dikenai taklif (beban hukum).
(2) Sifat _syaithaniyah,_ yaitu sifat setan yang selalu menjunjukkan jalan kesesatan dan selalu benci dengan petunjuk dan segala macam ketaatan pada sang Khaliq. Perintah Allah dijauhi namun bila ada larangan Allah justru didekati, perintah Allah ditinggalkan larangan Allah dilaksanakan. Ada manusia yang berusaha melaksanakan ketaatan kepada Allah selalu digoda dan diajak untuk melaksanakan perbuatan yang sesat dan terlarang.
(3) Sifat _malakut,_ yaitu sifat ketaatan seorang hama kepada sang Khaliq yang tidak pernah membantah dan lalai akan perintah Allah. Semua perintah Allah dilaksanakan dengan penuh ketaatan.
Dari tiga macam karakter sifat dan watak hamba Allah itu semua dimiliki oleh manusia, dominasi watak tersebut tergantung dari pemahaman diri sebagai khalifatullah dan 'abdulah.

*Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an :*

1. Puasa membentuk insan muttaqin;

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ۞

_"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"_ (QS. Al-Baqarah 2: 183)

2. Puasa menjadi penghalang godaan syetan;

يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِى الْأَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ  ۚ  إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ۞

_"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."_ (QS. Al-Baqarah 2: 168)

3. Puasa membentuk Muslim seutuhnya;

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِى السِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ  ۚ  إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ۞

_"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."_ (QS. Al-Baqarah 2: 208)

*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan manfaat....*

               •┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•

*"SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1439 H."*

Semoga amal ibadah kita diterima dan diridhoi Allah SWT. Aaamiin...

┗━━━━━━━━━━━🔴💝🔴🍃┛

HADITS #162

Wednesday, May 30, 2018

┏﷽🍃🔴💝🔴━━━━━━━━━┓
*ONE DAY ONE HADITS*
Rabu, 30 Mei 2018 / 14 Ramadhan 1439 H.

*"Kafarot Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan"*

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
Artinya:
_Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”_ (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Catatan:
Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.

*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*

1. Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.
2. Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Di antara 3 alternatif kafarat tersebut, seseorang harus melaksanakan dari yang pertama secara berurutan: harus memerdekakan budak; bila tidak menemukan atau tidak mampu memerdekakan budak, baru pindah ke alternatif kedua: jika tak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, baru boleh memilih alternatif ketiga, memberi makan 60 orang miskin (1 orang 1 mud = 675 gram beras).
3. Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan.
4. Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-.
5. Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan.
6. Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.
7. Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.
8. Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.
9. Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh.
10. Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup.

*Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an :*

1. Pembatal puasa menurut nash dan ijma’ adalah makan, minum dan jima’ (menggauli istri) sehingga diwajibkan qadha', fidyah, dan kafarot;

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلٰى نِسَآئِكُمْ  ۚ  هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ  ۗ  عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ  ۖ  فَالْئٰنَ بٰشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ  ۚ  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ  ۖ  ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ  ۚ  وَلَا تُبٰشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عٰكِفُونَ فِى الْمَسٰجِدِ  ۗ  تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا  ۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ ۞
_"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."_ (QS. Al-Baqarah 2: 187)

2. Sedangkan bila menggauli istrinya dalam keadaan lupa, bahwa ia sedang berpuasa atau lupa di hari Ramadhan, maka ini tidak membatalkan puasa dan tidak terkena kafarat, sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Pendapat ini berdalil kepada keumuman firman Allah:

... رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآإِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ...۞

_“(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."_ (QS. Al Baqarah 2: 286)

*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan manfaat....*

               •┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•

*"SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1439 H."*

Semoga amal ibadah kita diterima dan diridhoi Allah SWT. Aaamiin...

┗━━━━━━━━━━━🔴💝🔴🍃┛

HADITS #161

Tuesday, May 29, 2018

┏﷽🍃🔴💝🔴━━━━━━━━━┓
*ONE DAY ONE HADITS*
Selasa, 29 Mei 2018 / 13 Ramadhan 1439 H.

*"Mimpi Basah Saat Puasa"*

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ مَنْ قَاءَ وَلَا مَنْ احْتَلَمَ وَلَا مَنْ احْتَجَمَ (رواه ابو داود)
Artinya :
_Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslam dari seorang laki-laki sahabatnya dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam."_ (HR. Abu Dawud no. 2028)

*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*

1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Dzuhur.
2. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama'ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
3. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat Isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu.
4. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat.
5. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.
6.  Imam Nawawi mengungkapkan pendapatnya sebagai berikut; "Bahwa jika  seseorang yang sedang berpuasa bermimpi maka tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma' ulama karena ia termasuk tidak kuasa menahannya, seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya."
7. Dalam Al-Mughni (4/363) seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.
8. Syeikh Ibn Baaz di dalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu? Beliau menjawab; ”tidak ada qadha' baginya karena mimpi itu di luar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani."

*Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an :*

❀ Orang yang bermimpi basah adalah sesuatu yang tidak sengaja, yakni tidak adanya unsur kesengajaan bagi seseorang untuk mengeluarkan spermanya, karena orang yang mimpi dalam posisi tidur nyenyak, sehingga termasuk sesuatu di luar kekuasaannya. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sehingga puasanya tetap sah, sebagaimana disebutkan dalam ayat;

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ...۞

_“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.”_ (QS. Al-Baqarah: 286)

*والله اعلم بالصواب...*
*Semoga barokah dan manfaat....*

               •┈◎❅❀❦🌼❦❀❅◎┈•

*"SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1439 H."*

Semoga amal ibadah kita diterima dan diridhoi Allah SWT. Aaamiin...

┗━━━━━━━━━━━🔴💝🔴🍃┛

Subscribe to my Newsletter